Jaksa Beri Sinyal Blokir Rekening Nadiem & Tersangka Chromebook
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal bahwa penyidik dapat memblokir rekening Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim dan sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penyidik dapat membekukan rekening para tersangka tersebut jika memang dianggap perlu dilakukan.
Akan tetapi, hingga kini penyidik belum memblokir satu pun rekening milik para tersangka tersebut.
"Rekeningnya maksudnya? Banknya kan enggak mungkin diblokir. Rekeningnya. Yaitu penyidiklah pastinya. Kalau dirasa dalam perkara itu bisa saja kalau memang dianggap," kata Anang kepada awak media, Jumat (10/10/2025).
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Keputusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat ahli, serta pemeriksaan barang bukti.





























