Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemhan
Dovana Hasiana
01 December 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas melakukan pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan 2012-2021.
Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonard (LNR) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Anthony Thomas Van Der Hayd (ATVDH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan; dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
Untuk diketahui, perkara ini dipecah (splitsing) menjadi dua berkas. Pertama, tersangka Leonard bersama-sama dengan tersangka Anthony Thomas status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba. Kedua, tersangka Gabor tidak ditahan karena masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidangkan secara in-absentia.
"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, penyidik Polisi Militer TNI dan orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap dua atas tiga orang tersangka," ujar Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).
Adapun, konstruksi perkara ini dimulai pada 1 Juli 2016. Kala itu, Leonard selaku PPK telah meneken kontrak dengan Gabor yang merupakan CEO perusahaan asal Hungaria, Navayo International AG terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34,1 juta dan akhirnya berubah menjadi US$29,9 juta.































