Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Tolak Permintaan Danantara untuk Hapus Utang Pajak BUMN

Sultan Ibnu Affan
04 December 2025 17:00

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pemaparan APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat pemaparan APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Senin (22/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan CEO BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani untuk memberikan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN guna memudahkan proses aksi korporasi.

Permintaan tersebut menyasar pada beban atau utang kewajiban pajak perusahaan pelat merah yang belum tertagih sebelum periode 2023. Hanya saja, Purbaya tak mengelaborasi BUMN mana saja yang dimaksud.

"Dia minta keringanan pajak beberapa perusahaan. Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya enggak bisa," ujar Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).


Purbaya hanya memberi bocoran jika BUMN yang dimaksud tersebut saat ini mempunya porsi kepemilikan asing. Perusahaan itu, kata dia, saat ini juga masih memiliki keuntungan.

Selain meminta keringanan pajak, Purbaya mengatakan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga turut meminta sejumlah insentif fiskal.