OJK Susun Skema Pembagian Biaya Asuransi, Ada 4 Opsi Produk
Pramesti Regita Cindy
04 December 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun ulang aturan teknis soal pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan nasabahnya (co-payment) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam aturan itu, perusahaan asuransi akan dapat menawarkan empat pilihan produk polis asuransi kesehatan dengan skema pembayaran yang berbeda.
“Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-payment-nya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka. Tapi prinsipnya, perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharing. Dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada dua, kamu pilih mana?” kata Ogi dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, (4/12/2025).
Ogi mengatakan, skema pertama yakni nasabah membayar premi penuh dan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim pengobatan di rumah sakit.
Skema selanjutnya, adalah hanya risk sharing, yang di mana nasabah membayar premi. Kemudian, jika ada klaim berobat, nasabah akan membayar 5% dari klaim biaya.






























