Mendag Sesalkan Upaya Banding Uni Eropa di Sengketa Baja Nirkarat
Mis Fransiska Dewi
05 December 2025 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyesalkan langkah Uni Eropa yang mengajukan banding terhadap Putusan Panel Sengketa DS616 di WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) atas produk baja nirkarat asal Indonesia.
Terlebih, banding tersebut disampaikan pada 21 November 2025 atau saat sedang berlangsungnya krisis di Badan Banding WTO.
Budi mengatakan panel WTO telah memeriksa kasus secara objektif, kemudian menyimpulkan pengenaan CVD oleh Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat dari Indonesia keliru dan melanggar aturan WTO.
“Semestinya Uni Eropa menghentikan pengenaan CVD-nya. Kami sangat prihatin atas langkah banding yang menyebabkan putusan panel tidak dapat diadopsi,” kata Budi dalam siaran pers dikutip Jumat (5/12/2025).
Budi menerangkan, meskipun Uni Eropa memiliki hak prosedural untuk mengajukan banding, langkah tersebut seharusnya dilakukan untuk mencari kepastian hukum.
































