Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Tunjuk Kuntadi jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Dovana Hasiana
26 November 2025 15:50

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksan Agung. Adapun, Kuntadi ditunjuk menggantikan Amir Yanto -- Kepala Badan Pemulihan Aset sebelumnya yang sudah memasuki masa purnatugas. 

Penugasan ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. 

"Benar [ada rotasi]," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025). 


Jabatan terakhir Kuntadi sebelum mendapat penugasan baru adalah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dilantik pada 23 April 2025. Sebelum menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, Kuntadi merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menangani sejumlah kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Misalnya, kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia juga menangani kasus tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Perkara itu turut menyeret nama beken seperti Harvey Moeis selaku suami dari aktris Sandra Dewi.