Logo Bloomberg Technoz

Dirut PT BRN jadi Tersangka Pembalakan Liar di Sumbar 

Dovana Hasiana
02 December 2025 14:30

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama tim penyidik Kementerian Kehutanan menetapkan satu tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dia adalah Direktur Utama PT BRN dengan inisial IM yang berperan sebagai penanggung jawab operasional.

Hingga berita ditulis Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan masih enggan membeberkan detil identitas perusahaan dan direksi yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, PT BRN merujuk pada PT Berkah Rimba Nusantara. Sementara, Ichsan Marsal merupakan Direktur Utama. 

Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada 2 Oktober 2025 dan saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan dengan barang bukti berupa 17 alat berat; 9 mobil truk pengangkut kayu (logging truck); 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3; satu unit kapal tugboat TB. Jenebora serta satu unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya dengan muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.


Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.