Logo Bloomberg Technoz

Praperadilan Gugur, KPK Harap Singapura Ekstradisi Paulus Tannos

Dovana Hasiana
03 December 2025 10:20

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini yang menolak gugatan praperadilan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Lembaga antirasuah tersebut berharap putusan ini dapat menguatkan Hakim Singapura untuk mengekstradisi Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut kembali ke Indonesia.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan DPO Paulus Tannos tidak dapat diterima," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (02/12/2025).

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum Paulus Tannos menggugat surat perintah penangkapan KPK yang digunakan untuk provisional arrest dan proses ekstradisi kliennya di Singapura. Hakim Halida menilai obyek praperadilan yang diajukan Paulus Tannos keliru atau error in objecto. Dia menilai tak ada ketentuan hukum acara pidana Indonesia dalam penangkapan Paulus di Singapura.


"Selain itu, hakim juga menyatakan permohonan praper ini Prematur karena terhadap penerbitan surat perintah penangkapan tersebut, belum dilakukan kegiatan penangkapan di wilayah Indonesia oleh KPK," kata Budi.

"Artinya aspek formil dalam penyidikan perkara ini sudah diuji dan sah sesuai dengan prosedur hukumnya."