RI Pulangkan 2 Napi Narkoba ke Belanda, Ada Terpidana Mati
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia menyetujui permintaan pemerintah Belanda memindahkan dua narapidana asal Belanda ke negara Kincir Angin tersebut.
Identitas dua narapidana kasus narkoba asal Belanda tersebut yakni Siegfried Metz yang dikenakan hukuman mati dan Ali Tokman yang sedang menjalani pidana seumur hidup.
Yusril menjelaskan saat ini terdapat lima warga negara (WN) Belanda yang dipidana di Indonesia dan dua diantaranya diminta pemerintah Belanda agar dapat dipindahkan ke Belanda.
“Terhadap kedua orang ini sudah ada lampu hijau dari pemerintah kita untuk membalikkan mereka ke Netherland terutama yang pertama terkait pengadilan hukuman mati,” kata Yusril kepada awak media, dikutip Jumat (10/10/2025).
Menurut dia, pemerintah Belanda tidak memberlakukan hukuman mati terhadap narapidana sehingga perjanjian teknikal yang dibuat tidak begitu berbeda dengan pemulangan narapidana asing yang pernah dilakukan.


































