Dengan begitu seluruh proses hukum nantinya akan diserahkan ke pengadilan di Belanda. Sehingga dirinya juga tak dapat memastikan apakah kedua narapidana tersebut nantinya akan mendapatkan pengampunan ataupun remisi oleh pemerintah Belanda.
“Pengembalian para narapidana ini kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita,” tegas Yusril.
Sebelumnya pemerintah juga sudah pernah memulangkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Beberapa dari mereka adalah Mary Jane Veloso ke Filipina; Serge Atlaoui ke Prancis, dan lima terpidana Bali Nine ke Australia.
Mary Jane adalah terpidana penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada 2010 yang mendapat vonis hukuman mati. Dia akan dikembalikan ke Filipina pada 20 Desember mendatang.
Lima terpidana Bali Nine adalah pelaku pennyelundupan 8,2 kilogram heroin pada 2005. Lima anggota kelompok ini mendapat vonis penjara seumur hidup. Rencananya, mereka pun akan dipulangkan sebelum Natal 2024; akan tetapi Pemerintah Australia belum menyatakan setuju terhadap syarat dari Indonesia.
Sedangkan, Serge adalah terpidana kasus pabrik narkoba di Tangerang. Dia juga tercatat sebagai salah satu terpidana yang akan menjalani hukuman mati di Indonesia. Pemerintah rencananya akan berbicara lebih dulu dengan Duta Besar Prancis di Indonesia.
(ain)

































