Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Periksa Eks Dirut Perhutani di Kasus Suap Kelola Hutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2025 13:15

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perum Perhutani periode 2020-2025 Wahyu Kuncoro dalam perkara dugaan tindak pidana suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Wahyu yang kini menjabat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai di BP BUMN diperiksa atas jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Perhutani pada 2020-2025.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Wahyu dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengawasan yang dilakukan Direktur Utama Perhutani terhadap anak usahanya yakni PT Inhutani.


“Ybs dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Dir Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, lanjut Budi, Wahyu turut dicecar terkait izin Perhutani atas kerja sama PT Inhutani dan PT Paramitra Mutia Langgeng.