Logo Bloomberg Technoz

Hukuman Suspensi TikTok Terkait TDPSE Telah Dicabut

Dovana Hasiana
05 October 2025 10:30

Ilustrasi aktivitas live di TikTok (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi aktivitas live di TikTok (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut penangguhan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.

Keputusan pencabutan status suspensi karena  TikTok telah membagikan data yang diminta pemerintah, seperti dinyatakan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip Minggu (5/10/2025).

Data telah disetorkan TikTok kepada pemerintah pada 3 Oktober atas eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live periode 25–30 Agustus 2025.


TikTok sebelumnya menolak memberikan data aktivitas pengguna, utamanya dalam aksi demo serta terkait adanya dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi judi online (judol), sehingga Komdigi menghukum perusahaan dengan pembekuan sementara TDPSE.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” terang Alex.