Kasus Privasi Anak, TikTok Setuju Bayar Rp7 T
News
22 August 2026 08:00

Josh Sisco dan Alexandra S. Levine - Bloomberg News
Bloomberg, TikTok Inc. dan perusahaan induknya di China, ByteDance Ltd., sepakat membayar US$400 juta (Rp7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan Departemen Kehakiman AS pada era pemerintahan Biden. Gugatan tersebut menuduh platform media sosial populer itu mengumpulkan data anak-anak dengan melanggar undang-undang privasi online.
Penyelesaian ini tercapai beberapa bulan setelah ByteDance menuntaskan kesepakatan yang telah lama dinantikan untuk mengalihkan sebagian operasionalnya di AS kepada investor Amerika guna mengatasi kekhawatiran keamanan nasional.
Departemen Kehakiman menggugat TikTok pada 2024 atas nama Federal Trade Commission (FTC), dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut memungkinkan jutaan anak berusia di bawah 13 tahun membuat akun tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua. TikTok juga dituduh mempersulit orang tua untuk meminta penghapusan akun tersebut.
Perusahaan belum segera menanggapi permintaan komentar.
































