Pemerintah melalui Komdigi berkomitmen menciptakan ruang publik yang sehat, aman, serta transparan. Hukuman kepada TikTok sebelumnya adalah upaya menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander.
Pihak TikTok sebelumnya manyatakan menghormati bakal menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi termasuk Indonesia. Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan Kemkomdigi RI untuk membereskan isu ini.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/10/2025).
(dov/wep)

































