Logo Bloomberg Technoz

Usulan Revisi UU PPSK: LPS Lapor Rencana Kerja & Anggaran ke DPR

Pramesti Regita Cindy
02 October 2025 12:37

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan pembahasan rancangan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam agenda Sidang Paripurna DPR, hari ini, Kamis (2/10/2025). 

Untuk diketahui, sebelum masuk ke pembahasan tahap kedua yakni rapat paripurna, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah lebih dulu disepakati untuk dirampungkan pembahasan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi UU PPSK dan usulan rancangan disetujui oleh seluruh fraksi. 

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam perubahan RUU PPSK ini adalah ketentuan dalam Pasal 86 terkait dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk diketahui saja, pada ketentuan UU PPSK sebelumnya diketahui RKAT disampaikan oleh LPS kepada Kementerian Keuangan. 


Namun, dalam draf RUU PPSK yang diterima oleh Bloomberg Technoz, ketentuan Pasal 86 pada ayat (7) diubah sehingga berbunyi, "Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat: a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6);" bunyi pasal dalam draft tersebut, dikutip Kamis (2/10/2025). 

"Dan, b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah," lanjut bunyi ayat tersebut.