Purbaya Sebut RUU P2SK tentang LPS, Justru Ringankan Pekerjaannya
Sultan Ibnu Affan
26 September 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons soal isu rencana revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). salah satunya mengenai ketentuan pelaporan RKA dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun, proses revisi UU P2SK belakangan juga tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditargetkan bakal rampung tahun ini. RUU tersebut mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di tingkat pemerintah dan parlemen.
Hal itu tertuang dalam draft RUU yang mengubah Pasal 86 ayat (4). Dalam aturan sebelumnya, disebutkan bahwa Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan rencana kerja dan anggaran (RKA) tahunan kepada Menteri Keuangan. Namun dalam RUU diubah menjadi kepada DPR.
Menanggapi isi dari draft revisi undang-undang tersebut, Purbaya mengaku tak mempermasalahkan hal itu.
"[Revisi itu] Kalau untuk LPS itu kalau ditentukan [hanya menyerahkan rencana kerja dan anggara/RKA] tetap ke DPR. Kalau ditentukan pun [laporan] tetap kesana," ujat Purbaya di sela diskusi bersama wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2025).































