Jadi Bagian dari Demutualisasi, Ada Peluang BEI Gelar IPO
Cahya Puteri Abdi Rabbi
01 July 2026 10:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang besar menghelat initial public offering (IPO). Rencana ini merupakan bagian dari proses demutualisasi.
Jalan menuju IPO BEI semakin terbuka setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi diundangkan pada 17 Juni 2026.
Melalui beleid tersebut, OJK mendapat mandat langsung untuk menyusun aturan pelaksanaan demutualisasi dalam bentuk Peraturan OJK (POJK), tanpa perlu lagi menunggu Peraturan Pemerintah seperti ketentuan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penyusunan POJK ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan.
Setelah aturan diterbitkan, proses demutualisasi dapat mulai dijalankan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.





























