Berdasarkan kedekatan Hendi dan Yugi Prayanto, mereka bertemu dengan Arso untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT Inti Alasindo Energy.
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan tersebut, Arso, Iswan dan Danny selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang dimaksud.
Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan biaya komitmen sebesar SGD500.000 kepada Hendi di kantornya yang berlokasi di Jakarta.
Bahwa kemudian, atas biaya komitmen tersebut, Hendi memberikan sebagian uang, sejumlah US$10.000, kepada Yugi sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Arso.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(dov/frg)
































