Eks Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso jadi Tersangka Korupsi PGN
Dovana Hasiana
01 October 2025 17:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2008-2017 Hendi Prio Santoso pada hari ini, Rabu, (01/10/2025). Penyidik menetapkan Dirut MIND ID 2021-Maret 2025 sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara dan PT Inti Alasindo Energy.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
Dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025, KPK juga telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Inti Alasindo Energy 2006-2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya.
Adapun, konstruksi perkaranya adalah sekitar 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan selaku Komisaris Inti Alasindo Energy meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT Isar Gas atau PT Inti Alasindo Energy untuk melakukan pendekatan dengan PT Perusahaan Gas Negara yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi, untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.


































