Logo Bloomberg Technoz

OJK Imbau UMKM Ajukan Kredit, Serap Kas Negara di Himbara Rp200 T

Pramesti Regita Cindy
19 September 2025 16:45

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan suntikan dana sebesar Rp200 triliun yang dikucurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Himpunan Bank Negara (Himbara). 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini menilai masih terdapat ruang cukup besar bagi UMKM untuk memanfaatkan kucuran dana tersebut.

"Kalau kita lihat, sekarang kan angka LDR sudah sekitar 86%. Jadi, sebenarnya masih ada ruang gerak. Jadi kita mendorong ya [UMKM] memanfaatkannya," kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025). 


Berdasarkan data OJK, rasio kredit yang disalurkan terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau LDR pada Agustus 2025 mencapai 86,3%. 

Di sisi lain, dia juga optimistis gelontoran dana negara ini akan dapat terserap kepada pelaku UMKM. Sebab menurutnya rasio undisbursed loan atau fasilitas kredit yang belum ditarik nasabah.