OJK Rilis Aturan Transparansi Keuangan Bank, Pelanggar Kena Denda
Redaksi
19 September 2025 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak perbankan untuk menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan dan dapat dibandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Beleid ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini disusun sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
"Melalui aturan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Ismail dalam keterangan pers, dikutip Kamis (18/9/2025).
Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif ,baik denda maupun non-denda. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.































