OJK Izinkan Bank Gandeng Pihak Ketiga Nilai Kredit UMKM
Pramesti Regita Cindy
19 September 2025 12:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi ruang bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penilaian pembiayaan atau credit scoring. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan aturan baru ini tertuang dalam BAB II Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Salah satu fokusnya adalah penyederhanaan proses persetujuan pengajuan pembiayaan serta pengembangan metode penilaian kredit.
"Biasanya bank itu kan memiliki penilaian tersendiri ya, internal credit scoring-nya ya, karena kalau misalkan pelaku UMKM tersebut itu adalah baru, di mana rekam jejak belum ada, oleh karena itu biasanya bank itu akan memerlukan informasi tambahan ya, [bantuan] dari pihak ketiga," kata Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, OJK menegaskan kerja sama hanya boleh dilakukan dengan pihak ketiga yang telah memperoleh izin dari OJK, termasuk lembaga penyedia informasi perkreditan (LPIP) atau penyedia jasa teknologi informasi yang sah.
Lebih lanjut, bank maupun lembaga keuangan non-bank diwajibkan melakukan pembaruan dan kaji ulang metode penilaian pembiayaan paling sedikit sekali dalam tiga tahun. Pengembangan credit scoring dapat menggunakan sistem teknologi informasi, baik yang dikembangkan sendiri maupun melalui kolaborasi dengan penyedia eksternal.

































