Logo Bloomberg Technoz

Raperda KTR: Merokok Denda Rp10 Juta, Perusahaan Kena Rp100 Juta

Redaksi
19 September 2025 10:50

Ilustrasi rokok. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi rokok. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan pasal per pasal Raperda KTR selesai pada bulan ini.

Salah satu poin yang akan disepakati yakni denda Rp250 ribu bagi individu yang merokok di kawasan tanpa rokok. Jika pelanggar terdata tujuh kali melakukan kesalahan yang sama, dendanya meningkat hingga Rp10 juta. Sementara perusahaan dan sponsor yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 juta.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira memastikan pihaknya telah menyepakati pembahasan rampung di tingkat Pansus pada akhir September 2025.


“Tinggal butuh dukungan semua pihak, baik pimpinan dan anggota Pansus maupun eksekutif, agar ada kesamaan persepsi dalam menyikapi Raperda ini,” ujar Farah, Jumat (19/9/2025) dilansir situs resmi Pemprov DKI.

Farah menjelaskan, sejumlah pasal dalam Raperda KTR menekankan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengiklankan rokok di kawasan tanpa rokok. Pasal 17 juga mengatur sanksi bagi pelanggar, sponsor, hingga perusahaan rokok.