Logo Bloomberg Technoz

“Ini memang menjadi tulang punggung dari Perda. Kalau perlu waktu lebih lama tidak masalah, yang penting substansi dan penegakannya kuat,” kata dia .

Wakil Ketua Pansus KTR, Suhaimi menambahkan Raperda KTR juga mengatur pencabutan izin perusahaan iklan yang kedapatan mempromosikan rokok di kawasan tanpa rokok.

“Kita juga keluarkan sanksi yang di luar KTR. Itu tidak kita bahas di sini karena sudah diatur di aturan lain. Jadi kita fokus pada kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmen Pansus untuk merampungkan pembahasan Raperda KTR. Bahkan, lanjutnya, Pansus siap menggelar rapat hingga malam hari untuk menuntaskan pembahasan Pasal 18 sampai 26.

“Mudah-mudahan pembahasan pasal 18 sampai 26 tidak terlalu berat, sehingga cukup sekali dua kali rapat sudah selesai,” ucap Suhaimi.

Sementara itu rencana pemberian sanksi sosial kepada perokok yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok, menurut Ali, masih akan dibicarakan dengan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. 

Ia juga memastikan Raperda KTR mengatur kewajiban penyediaan area merokok untuk mengakomodasi kebutuhan perokok di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga diwajibkan melakukan sosialisasi terkait penerapan aturan ini.

“Tapi kita lihat keputusan akhirnya karena setelah ini masih akan difinalisasi di Bapemperda,” tandasnya.

(ain)

No more pages