Poin-poin Penting PMK 26/2026 soal Pemungutan Pajak Rokok
Merinda Faradianti
14 May 2026 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Selasa, (12/4/2026).
Dilansir dari website resmi Kemenkeu, Kamis (14/5/2026), PMK 26/2026 itu diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak rokok, termasuk mekanisme penyetoran dan pengalokasian penerimaan pajak tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menekankan keterkaitan pajak rokok dengan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PMK 26/2026 disebut menjadi bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pada aturan terbaru ini, otoritas fiskal turut memerinci dan mendefinisikan kembali rokok sebagai dasar pengenaan pajak.































