Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Tolak Usulan Kemenkes soal Penyeragaman Bungkus Rokok

Sultan Ibnu Affan
26 June 2026 19:30

Ilustrasi rokok. (Bloomberg)
Ilustrasi rokok. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana standardisasi kemasan (plain packaging) atau penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik sebagai bagian dari mengurangi daya tarik rokok.

Sebelumnya rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

"Poin inilah yang kami dari Kementerian Perindustrian tolak, yaitu bagian-bagian yang mencantumkan standardisasi serta penyeragaman warna dan font," ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Ditjen Industri Agro Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria di Jakarta, Jumat (26/6/2026).


Selain mengatur aturan penyeragaman kemasan, RPMK tersebut juga turut mengatur batas atas kadar tar dan nikotin yang terkandung dalam rokok, dengan kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan 10 mg untuk tar.

Rencana itu, kata Merri, dinilai dapat merugikan kalangan petani tembakau di dalam negeri. Apalagi, kadar nikotin tembakau yang dihasilkan petani Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia mencapai 8%.