Satgas PKH: Penyitaan Lahan Sawit Tambah Penerimaan Pajak Rp184 M
Dovana Hasiana
12 September 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH mengklaim turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak melalui penguasaan kembali jutaan hektar kawasan hutan yang sebelumnya tidak dikelola secara ilegal. Satgas mengklaim sudah menguasai kembali sekitar 3,3 juta hektar kebun sawit ilegal yang beberapa di antaranya mulai diserahkan untuk dikelola badan usaha milik negara (BUMN).
Sebagai gambaran, Satgas PKH telah menyerahkan lahan kebun sawit hasil penguasaan kembali seluas 833.413,46 hektare (ha) ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dari penyerahan itu, terdapat penyetoran pajak senilai Rp184,82 miliar ke negara per 31 Agustus 2025.
"Yaitu senilai Rp184.821.298.670. Jadi dari sektor pajak pun ada pemasukan," ujar Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Tak hanya itu, penyerahan lahan ke Agrinas juga memberikan kontribusi dalam bentuk penyisihan ke rekening penampungan atau escrow account senilai Rp325 miliar. Selama ini, kata Febrie, barang bukti kebun sawit di penyidik hingga di persidangan belum bisa dikuasai secara manajemen dan keuangannya. "Namun selanjutnya akan dikelola oleh Satgas PKH, jadi ada uang masuk di escrow account, yaitu rekening negara," ujar dia.
"[Selanjutnya,] pendapatan nilai kontrak sebesar Rp2,34 miliar. Dengan laba bersih Rp1,3 triliun. Jadi ada pendapatan nilai kontrak yang cukup besar," ujar Febrie.

































