Satgas PKH Soal Potensi Pidana 28 Perusahaan di Banjir Sumatra
Dovana Hasiana
22 January 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum membuka penyelidikan dan penyidikan pidana penyalahgunaan lahan hutan oleh 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemeriksaan baru dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memperburuk bencana banjir Sumatra.
"Sekarang sedang didalami," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dikutip, Kamis (22/01/2026). "Tindak lanjut akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami."
Selain pemeriksaan hukum, menurut dia, Satgas juga akan memastikan seluruh perusahaan tersebut tak lagi beroperasi di wilayah masing-masing. Dua tim Satgas PKH yaitu Satgas Garuda dan Satgas Halilintar akan memeriksa perkebunan hingga pertambangan yang izinnya sudah tak berlaku tersebut.
"Nanti kita akan cek temuan-temuan di lapangan itu secara fisik," kata dia. "Akan ada operasi di disana."
Hingga saat ini, pemerintah memang hanya memastikan memberikan sanksi administrasi dan denda kepada 28 perusahaan tersebut. Pemerintah akan menagih denda pajak atas operasional seluruh perusahaan di atas lahan hutan selama bertahun-tahun.






























