Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH: Izin 28 Perusahaan di Sumatra Sudah Dicabut

Dovana Hasiana
28 January 2026 13:40

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan pemerintah sudah membahas tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 perusahaan yang diduga melanggar dan memperparah bencana di Sumatra.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan terdapat 22 korporasi yang dicabut perizinan berusahanya sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan; dua korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; tiga korporasi yang ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian; dan satu subjek korporasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

"Pencabutan perizinan berusaha 28 subjek hukum korporasi tersebut adalah merupakan hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," ujar Barita kepada awak media, Selasa (27/1/2026). 


"Yaitu korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat."

Setelah dicabut izinnya, lahan korporasi tersebut akan dikuasai Satgas PKH, sesuai dengan kewenangan yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Sementara, pengelolaan terhadap 28 korporasi yang dicabut perizinannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kedua entitas tersebut akan melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat dikurangkan.