Per September 2025, Satgas PKH kembali menyerahkan 674.178,44 hektare lahan kebun sawit ke Agrinas. Lahan itu merupakan kawasan hutan yang tadinya dimiliki 254 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Dengan demikian, total lahan kebun sawit hasil pengusaan kembali oleh Satgas PKH yang sudah diserahkan ke Agrinas mencapai 1,5 juta hektare per September 2025.
Namun, nantinya Satgas PKH akan kembali menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali ke Agrinas seluas 1,81 juta hektare yang saat ini masih dalam proses verifikasi. Sehingga, nantinya total kawasan hutan yang akan diserahkan ke Agrinas mencapai 3,32 juta hektare.
Sekadar catatan, Satgas PKH merupakan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Beleid itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dalam beleid itu, disebutkan penertiban kawasan hutan dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(dov/frg)






























