Logo Bloomberg Technoz

Satgas PKH Kumpulkan Bukti Pidana 28 Perusahaan

Dovana Hasiana
28 January 2026 14:10

Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)
Ilustrasi penebangan liar di hutan (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut perizinannya. 

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan tim investigasi akan meneliti, mengumpulkan dan mengecek data di lapangan mengenai tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, tetapi inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ujar Barita kepada awak media, Selasa (27/1/2026). 


Saat ini, proses inventarisasi sedang berlangsung untuk ditindaklanjuti oleh berbagai aparat penegak hukum. Misalnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadp beberapa korporasi hingga Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara juga tengah melakukan proses penyidikan.

"Ini kita harapkan bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi," ujarnya.