Istana: 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Harus Bayar Denda Pajak
Dovana Hasiana
21 January 2026 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan terdapat beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Misalnya, melakukan kegiatan izin usaha di luar wilayah izin dan melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang seperti hutan lindung.
Menurut dia, seluruh perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya. Salah satunya, kata dia, tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada negara yaitu pembayaran pajak.
"Pelanggarannya bermacam-macam. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Presiden Prabowo Subianto menerima hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melanggar kawasan hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelanggaran para perusahaan ini diduga memperburuk dampak Siklon Senyar pada tiga provinsi tersebut, November lalu.
Pembalakan liar untuk kepentingan perkebunan dan pertambangan tersebut membuat curah hujan dari Siklon Senyar menjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor besar. Dampaknya, BNPB mencatat 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang hilang, nyaris satu juta orang mengungsi, ratusan jembatan dan akses jalan putus, serta ribuan hunian dan fasilitas umum rusak.





























