Logo Bloomberg Technoz

Selain Kenaikan Upah, Buruh Minta PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta

Mis Fransiska Dewi
27 August 2025 10:20

Buruh melakukan aksi saat saat Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Kamis (1/5/2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Buruh melakukan aksi saat saat Hari Buruh Internasional 2025 di kawasan Monas, Kamis (1/5/2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menuntut kenaikan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP selain kenaikan upah minimum 10,5% dalam demo yang akan dilaksanakan Rabu, 28 Agustus besok. 

Buruh meminta PTKP yang ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan, agar dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

“Dengan begitu, ada selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, melainkan berputar dalam konsumsi rakyat. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi pun bergerak,” kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam siaran pers, dikutip Rabu (27/8/2025). 


Said menuturkan persoalan pajak saat ini ramai dibicarakan. Di berbagai daerah, rakyat menjerit karena beban pajak semakin meningkat. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati, misalnya, memicu perlawanan warga karena kenaikannya pajak sedangkan di Cirebon bahkan melonjak sampai 1000%. 

“Di tengah kondisi daya beli yang terus melemah, kebijakan menaikkan pajak justru melukai masyarakat. Konsumsi rumah tangga menurun, ekonomi melambat, sementara rakyat dipaksa menanggung beban tambahan. Ironisnya, orang kaya justru diampuni lewat tax amnesty,” ujar Said Iqbal.