Logo Bloomberg Technoz

Jadi yang Ketiga Tahun Ini, Izin BPR Disky Surya Jaya Dicabut OJK

Pramesti Regita Cindy
20 August 2025 07:50

Ilustrasi bank BPR ditutup (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi bank BPR ditutup (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kecamatan Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) tersebut menjadi  yang ketiga dilakukan OJK sepanjang tahun berjalan 2025 ini.


Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara Khoirul Muttaqien menjelaskan pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) deangn predikat "Tidak Sehat."

"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan  pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas Khoirul mengutip dari keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).