Logo Bloomberg Technoz

Pelaku Kejahatan Keuangan Terancam Denda Rp1 Triliun dan Penjara

Pramesti Regita Cindy
20 August 2025 07:10

Dampak Buruk Jika Anda Sengaja Gagal Bayar Pinjol (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Dampak Buruk Jika Anda Sengaja Gagal Bayar Pinjol (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan UUNo. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi pidana bagi pelaku jasa keuangan ilegal.

"Makanya kemudian ada UU No. 4 /2023 ini, melengkapi UU No. 21/2011. Ada pasal-pasal yang memberikan mewenang kepada kita semua untuk membahas apa yang disebut dengan penipuan menggunakan sektor jasa keuangan atau aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu ya," kata Friderica dalam acara Kampanye Nasional Waspada Penipuan Keuangan Digital, dikutip Rabu (20/8/2025).


"OJK bersama-sama dengan kementerian/lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan, mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5 sampai 10 tahun penjara, bisa Rp1 miliar sampai dengan Rp1 triliun," lanjutnya.

Adapun, pasal-pasal dimaksud Friderica dalam UU P2SK yang disampaikan dalam paparannya yaitu: 

  • Pasal 6
    • OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1. Perilaku PUJK serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen.
  • Pasal 8
    • OJK berfungsi: c. memberikan pelindungan terhadap Konsumen dan masyarakat.
  • Pasal 225
    • Pemerintah, BI dan OJK berkoordinasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
  • Pasal 233
    • Otoritas sektor keuangan melakukan pengaturan Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
  • Pasal 234
    • Otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct).
  • Pasal 247
    • OJK bersama otoritas/kementerian/ lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.