Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.

Akan tetapi setelah pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dengan pencabutan izin  usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya. 

Untuk itu, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar "tetap tenang karena  dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Dengan demikian, sepanjang 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 23 izin usaha BPR. Perinciannya; 18 BPR, 4 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan 1 Perumda BPR.

(prc/wdh)

No more pages