OJK Siapkan Mekanisme Tutup Seluruh Akses Keuangan Pelaku Fraud
Pramesti Regita Cindy
19 August 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan pihaknya bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Aparat Penegak Hukum (APH) menyiapkan mekanisme untuk menutup akses keuangan bagi pelaku tindakan penipuan atau fraud di sektor jasa keuangan.
Menurut Friderica, tidak hanya rekening yang digunakan pelaku yang akan diblokir, tetapi juga akses ke seluruh layanan sektor jasa keuangan akan ditutup menggunakan identitas kependudukan (NIK) yang terdaftar.
"Mereka yang kami tengarai melakukan scam dan fraud di sektor jasa keuangan kita akan proses tindakan hukum ya dan juga kita akan matikan mereka di sektor keuangan dalam arti adalah mereka tidak hanya rekening tersebut yang kita tutup, kita blokir tapi kita lihat namanya karena semua mengacu kepada NIK," kata Friderica dalam agenda Kampanye Nasional Waspada Penipuan Keuangan Digital, Selasa (19/8/2025).
Langkah ini, lanjut Kiki, dilakukan sebagai "penindakan juga persepit gerak" pelaku fraud tersebut lantaran terintegrasi di sistem OJK. Sejalan dengan hal tersebut, dia tetap menekankan pentingnya literasi keuangan digital untuk melindungi masyarakat. Saat ini tingkat literasi keuangan Indonesia tercatat 66,46%, namun, literasi keuangan digital ini dinilai masih rendah.
"Masyarakat kita sudah terpapar, sudah menggunakan digitalisasi, tetapi mereka secara digital financial literasinya masih belum cukup tinggi. Jadi itu yang harus terus kita dorong, supaya kita bagaimana membantu masyarakat ya, supaya mereka sudah menggunakan keuangan digital, jangan sampai mereka menjadi korban."

































