Logo Bloomberg Technoz

OJK Kaji Penerapan Universal Banking di Indonesia

Pramesti Regita Cindy
19 August 2025 17:50

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan penerapan konsep universal banking di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan universal banking pada dasarnya memungkinkan bank tidak hanya berfokus pada aktivitas perbankan, tetapi juga dapat merambah sektor keuangan lain seperti pasar modal maupun investasi.

"Sebenarnya konteksnya adalah upaya kita dalam melihat kemungkinan untuk perbankan, itu juga bisa melihat kegiatan-kegiatan aktivitas sektor keuangan yang masuk kepada bidang-bidang lain. Itu intinya. Apakah itu pasar modal, apakah itu juga terkait dari aktivitas investasi dan sebagainya," kata Mahendra ketika ditemui di Jakarta, Selasa (19/8/2025).


Meski begitu, Mahendra menegaskan hingga saat ini penerapan universal banking di Indonesia masih belum dimungkinkan karena aturan yang berlaku. Menurut Mahendra, alasan utama Indonesia belum menerapkan universal banking adalah pertimbangan risiko.

Ia mengingatkan pada masa lalu, universal banking pernah diizinkan, namun kemudian dibatasi setelah pengalaman krisis keuangan yang menimbulkan risiko tinggi.