Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Dovana Hasiana
11 August 2025 15:20

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di KPK, Kamis (7/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai pemeriksaan dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di KPK, Kamis (7/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan kembali memeriksa Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pemeriksaan itu bakal kembali dilakukan usai lembaga antirasuah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bila terlaksana, maka akan menjadi pemanggilan Yaqut kedua kalinya ke KPK dalam perkara ini. Lembaga antirasuah sebelumnya telah menuntaskan proses permintaan keterangan Yaqut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama pada pekan lalu. 

“Beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]. Sebab kalau panggilan pada Kamis kemarin, itu masih dalam proses penyelidikan,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, dikutip Senin (11/08/2025). 


Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).

Pada Sabtu (09/08/2025), KPK resmi menaikkan status penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ke tahap penyidikan.