Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Pakai Sprindik Umum di Kasus Kuota Haji

Dovana Hasiana
11 August 2025 11:50

279 Orang Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
279 Orang Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024. Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaga antirasuah tersebut masih ingin mendalami sejumlah peran hingga bukti dari beberapa pihak dalam perkara ini. 

Sekadar catatan, sprindik umum adalah penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan suatu kasus korupsi namun di dalamnya belum dicantumkan identitas tersangka. KPK berposisi yakin terjadi tindak pidana korupsi, namun belum mau mengungkap siapa pelaku dan penikmat dari kasus tersebut.

“Sehingga dengan sprindik umum kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi, membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Senin (11/08/2025). 


Toh, kata dia, KPK memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan bukti pada proses penyelidikan. Dia mengklaim, lembaganya belum bisa melakukan upaya penggeledahan hingga penyitaan paksa dalam proses penyelidikan. Sehingga, kekuatan bektu yang saat ini dikumpulkan masih perlu penguatan melalui penyidikan umum.

KPK menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini pada Jumat (08/08/2025). Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP). Pada Sabtu (09/08/2025), KPK resmi menaikkan status penyelidikan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ke tahap penyidikan.