KPK Soroti Peran Kemenag dan Pengusaha Travel di Kasus Kuota Haji
Dovana Hasiana
11 August 2025 14:29

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyidik menjerat potensi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah ini yakin ada sejumlah tersangka yang mendapat keuntungan dari praktik pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai aturan.
"Siapa yang diuntungkan? Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Senin (11/08/2025).
Dia mengatakan, pemerintah mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi dengan dalih memperpendek antrean ibadah haji umum atau reguler yang sudah menembus lebih dari 15 tahun. Seharusnya, kata dia, seluruh kuota tersebut diberikan kepada calon haji dari jalur reguler atau umum; karena sesuai dari tujuan permintaan ke Arab Saudi.
Atau, kata Asep, setidaknya Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut dengan mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut kuota dari Arab Saudi harus dibagi dengan komposisi 92% atau setara 18.600 orang untuk antrean haji umum; dan 8% atau setara 1.600 orang untuk antrean haji khusus.
Berdasarkan data Kemenag, pemerintah justru membagi dua atau dengan komposisi masing-masing 50%; setara 10.000 kuota, untuk haji umum dan haji khusus.
































