Penarikan Lahan Nganggur Oleh Negara Tak Bisa Dilakukan Paksa
Merinda Faradianti
30 July 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut, negara tidak bisa mengambilalih tanah yang tak dimanfaatkan. Sebab, secara hukum tanah tersebut memiliki legalitas dan pemilik yang jelas.
Hal ini menanggapi soal rencana pemerintah yang bakal menerapkan aturan ketat soal pengambilalihan paksa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak dimanfaatkan selama dua tahun.
"Menurut saya nggak tepat karena itu tanah menjadi milik orang yang bersangkutan. Artinya, tanah ada pemiliknya, tetap saja ada yang memiliki secara sertifikat," katanya pada Bloomberg Technoz, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, tidak ada hak pemerintah untuk mengambil alih lahan terlantar tersebut. Seharusnya, kata Trubus, pemerintah mendorong masyarakat untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut menjadi produktif.
"Negara maksa ngambil ya nggak ada hak, dengan alasan apa? Kalau misal itu terlantar harusnya negara mendorong untuk memanfaatkan. Bukan mengambil paksa, mendorong warga untuk mengelola. Jadi supaya tanah itu produktif bermanfaat dengan ditanam pangan misalnya," tambahnya.
































