Pemerintah Patuhi Putusan MK Sunat HGU IKN Jadi 95 Tahun
Dovana Hasiana
24 November 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas hak atas tanah (HAT) dalam bentuk Hak Guna Usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Hak atas tanah yang semulanya bisa mencapai 190 tahun, dipangkas menjadi hanya 95 tahun.
Namun, Nusron mengatakan pemerintah tak perlu melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusatara. Hal ini terjadi karena keputusan MK berlaku secara otomatis karena bersifat final dan mengikat.
"Ya kita ikuti keputusan hukum. MK yang memutuskan, ya kita ikut. Tidak perlu [revisi UU] kan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ujar Nusron kepada awak media, Senin (24/11/2025).
Di sisi lain, Nusron mengatakan keputusan MK tak serta-merta memengaruhi minat investasi di IKN. Lagipula, Nusron meyakini pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain HGU.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 yang tertulis mengatur Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.

































