Logo Bloomberg Technoz

OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa Jatim, Kedua Tahun Ini

Pramesti Regita Cindy
25 July 2025 11:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025 kemarin, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut menjadi kali kedua yang dilakukan OJK sepanjang tahun berjalan 2025 ini.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan menjelaskan pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS)-nya berpredikat "Kurang Sehat."


"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Farid melalui keterangan persnya, dikutip Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Dwicahya Nusaperkasa dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.