OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah di Medan, Perdana Sepanjang 2025
Sultan Ibnu Affan
18 April 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Pencabutan izin dilakukan per 17 April 2025 kemarin, sekaligus menjadi yang perdana tahun ini.
Kepala OJK Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan, pencabutan dilakukan lantaran BPRS tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku, berdasarkan pengawasan sejak 6 Mei 2024 lalu.
"Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/4/2025).
Kemudian, pada 20 Maret 2025 lalu, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.
Usai penetapan tersebut, para otoritas pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris tidak mampu melakukan penyehatan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).