KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha di Kasus Kredit Fiktif
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2025 14:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda), sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif periode 2022-2024.
Dirut PT. BPR Jepara Artha yang akan diperiksa tersebut, yakni Jhendik Handoko. Kendati begitu, belum diketahui materi penyidikan yang akan didalami oleh penyidik terhadap Jhendik.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Budi belum mengonfirmasi apakah Jhendik memenuhi panggilan penyidik, atau justru mangkir dari pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.































