Namun, setelah pengumuman tersebut, BPR Dwicahya Nusaperkasa tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan demikian, sepanjang 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 22 izin usaha BPR. Rinciannya, 17 BPR, empat BPRS, dan satu Perumda BPR.
(prc/ros)
No more pages






























