Isu Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang, ESDM Beri Penjelasan
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2025 07:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi duduk perkara isu Koperasi Desa Merah Putih bakal berhak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pada dasarnya koperasi memang memiliki kesempatan untuk bisa mengelola tambang di Indonesia.
Kesempatan itu muncul menyusul disahkannya UU No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Undang-undang tersebut tidak mengatur model koperasi yang dapat diberikan IUP. Walakin, Tri enggan menegaskan secara gamblang apakah Kopdes Merah Putih masuk dalam kriteria tersebut atau tidak.
“Enggak, koperasi enggak ada spesifik harus dijelaskan koperasi karyawan PT ini, Koperasi Merah Putih. Kan enggak perlu,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).

































