Logo Bloomberg Technoz

Pembatasan LPG 3 Kg Berlaku 2026, ESDM Tunggu Data BPS

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2025 07:10

Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu data penerima bantuan sosial (bansos) yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai persiapan kebijakan pembatasan pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg pada 2026.

Rencananya, Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dihimpun BPS akan dijadikan basis data masyarakat yang masih berhak mengakses komoditas energi bersubsidi tersebut.

“Nanti ada sistem yang lagi dibuat. Maksudnya BPS saja kan belum pas, gitu lah. Data-data kita lagi kurang begitu . Akan tetapi, mudah-mudahan lebih tepat [sasaran] lah,” kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Migas ESDM Tri Winarno kepada awak media di kantornya, Kamis (24/7/2025).


DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan BPS. Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.

Tri menyebut rencana kebijakan pembatasan LPG 3 Kg telah dikaji secara mendalam. Dia pun meyakini data yang dimiliki BPS dapat membuat komoditas subsidi itu menjadi lebih tepat sasaran.