Logo Bloomberg Technoz

RI Janji Tak Akan Ekspor Mineral Mentah ke AS, dengan Catatan

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 July 2025 06:40

Bijih dituangkan ke dalam tangki di area penggilingan di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Bijih dituangkan ke dalam tangki di area penggilingan di kompleks pertambangan tembaga dan emas Grasberg milik Freeport di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Indonesia tidak akan mengekspor bijih mineral mentah atau ore ke Amerika Serikat (AS), dengan catatan selama peraturan yang melarangnya masih berlaku.

Dalam hal ini, regulasi tersebut adalah Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur pelarangan ekspor komoditas mentah dan mewajibkannya untuk diolah di dalam negeri demi mengerek nilai tambah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan beleid tersebut telah menegaskan barang mentah tidak dapat diekspor dari Indonesia sejak 2023, atau sejak 3 tahun setelah regulasi tersebut diterbitkan.


Dengan begitu, jika ke depan terdapat kebijakan yang mengharuskan adanya ekspor barang mentah dari dalam negeri, beleid tersebut perlu direvisi. Namun, Tri menegaskan pemerintah tidak ada rencana untuk merevisi aturan itu.

“Di dalam Undang-undang kita kan dijelaskan, UU No. 3/2020, bahwa ekspor raw material itu berhenti tiga tahun setelah diundangkan. Diundangkanp pada 2020, berarti ya 2023 selesai,” kata Tri kepada awak media, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).